Serikat Buruh Indonesia – Akan menggelar aksi massa berskala besar pada 16-17 Februari 2026. Tujuan utama aksi ini adalah menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi ini akan melibatkan sejumlah konfederasi besar, antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan kesiapan mereka dalam menyukseskan aksi ini. Ia menyatakan, “Kami menyiapkan aksi massa besar-besaran pada tanggal 16-17 Februari untuk mendorong DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru.” Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat serikat buruh dalam memperjuangkan hak pekerja di berbagai sektor.

Buruh Indonesia menegaskan kesatuan perjuangan mereka. Meskipun berasal dari konfederasi berbeda, semua organisasi buruh sepakat untuk bersatu demi memperjuangkan kepentingan pekerja. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi serangkaian aksi dan negosiasi yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.

17 Poin Usulan dalam RUU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, koalisi serikat buruh mengajukan 17 poin usulan dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Usulan ini mereka sampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah pada 30 September 2025. Setiap poin di usulkan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat banyak pekerja tidak terlindungi secara menyeluruh.

Salah satu usulan utama adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa status kontrak tidak boleh menjadi alasan perusahaan menghindari kewajiban ini. Ia menekankan, “Pesangon juga harus di berikan kepada PKWT. Pekerjaan yang mereka lakukan sama, sehingga hak pesangon juga harus sama.”

Buruh Gelar

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.

Perlindungan Hukum untuk Berbagai Kelompok Pekerja

Said Salahuddin menjelaskan bahwa 17 poin usulan lahir karena masih banyak kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum. Beberapa contoh yang di sorot termasuk pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, dan awak kapal.

Pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator, belum mendapatkan jaminan hak-hak dasar mereka. Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan bekerja di garis depan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Begitu juga tenaga pendidik di berbagai institusi pendidikan, yang sering mengalami keterbatasan hak dan perlindungan.

Bagi awak kapal, perlindungan hukum menjadi lebih mendesak. Mereka bekerja 24 jam penuh di tengah laut, menghadapi risiko tinggi, namun hingga kini regulasi belum memastikan keamanan dan hak kerja mereka. Oleh karena itu, aturan yang lebih tegas menjadi kebutuhan mendesak agar keselamatan dan hak buruh terjamin.

Usulan Tambahan dalam RUU Ketenagakerjaan

Selain pesangon dan perlindungan hukum, serikat buruh juga mengajukan beberapa regulasi penting lainnya. Mereka menuntut larangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan yang jelas mengenai pemagangan dan pelatihan vokasi, hingga larangan perusahaan menahan dokumen pekerja.

Serikat buruh juga menekankan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan. Hal ini di anggap krusial karena tanpa aturan jelas, pekerja berpotensi kehilangan hak-hak mereka secara sepihak. Dengan regulasi yang tegas, pekerja dapat bekerja lebih tenang, sementara perusahaan tetap memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi kewajiban mereka.

Kesimpulan

Aksi buruh pada 16-17 Februari 2026 bukan sekadar demonstrasi. Aksi ini menegaskan komitmen seluruh serikat buruh Indonesia untuk bersatu memperjuangkan hak pekerja. Usulan 17 poin dalam RUU Ketenagakerjaan menjadi fondasi perjuangan mereka. Melalui serangkaian upaya ini, buruh menuntut pengesahan undang-undang yang adil, melindungi semua kelompok pekerja, dan memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi secara menyeluruh.