Permasalahan Sampah – perkotaan terus berkembang seiring peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Dari waktu ke waktu, volume sampah harian di kota-kota besar Indonesia terus bertambah. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan. Oleh karena itu, konsep Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai mendapat perhatian luas.
Namun demikian, keberhasilan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi. Sebaliknya, program ini membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang tertata sejak dari sumbernya. Dalam konteks ini, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menekankan pentingnya pemilahan sampah sebagai fondasi utama keberlanjutan PSEL.
Peran Strategis Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
Pada dasarnya, pemilahan sampah perlu dimulai dari tingkat rumah tangga. Dengan langkah tersebut, proses pengolahan di tahap berikutnya dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pemilahan sejak awal akan membantu mengurangi beban fasilitas pengolahan sampah.
Lebih jauh, Eko menilai bahwa Indonesia perlu memperkuat edukasi pengelolaan sampah. Di banyak negara maju, masyarakat telah menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Mereka memahami jenis sampah dan memisahkannya sebelum membuang. Oleh sebab itu, Indonesia perlu membangun pola perilaku serupa secara bertahap dan konsisten.
Dengan demikian, edukasi tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga menjadi penggerak utama perubahan. Ketika masyarakat terbiasa memilah sampah, maka sistem PSEL akan berjalan lebih lancar. Selain itu, kebiasaan ini juga akan menciptakan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keberlanjutan lingkungan.

Saat ini diketahui, timbunan sampah nasional mencapai 64 juta ton per tahun, dengan sekitar 12 persen atau 7,68 juta ton merupakan sampah plastik. (JUNI KRISWANTO/AFP)
PSEL Menjawab Tantangan Timbunan Sampah Harian
Sementara itu, pemerintah mencatat bahwa volume timbunan sampah harian telah mencapai sekitar 1.000 ton per hari. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan yang cepat dan terintegrasi. Oleh karena itu, pemerintah berencana segera meluncurkan proyek PSEL.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proyek ini bertujuan mengurangi tekanan lingkungan dan menekan risiko kesehatan. Lebih dari itu, PSEL juga menawarkan solusi pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang. Melalui teknologi ini, sampah dapat berubah menjadi energi berupa listrik, panas, atau bahan bakar alternatif.
Selanjutnya, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi juga akan mendukung transisi energi nasional. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil seperti batu bara.
Dukungan Regulasi sebagai Penguat Implementasi
Agar implementasi PSEL berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi yang jelas. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Regulasi ini mencakup sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, termasuk sampah dari timbulan dan timbunan. Selain itu, pemerintah juga memasukkan proyek PSEL ke dalam agenda hilirisasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan peletakan batu pertama proyek ini pada periode Januari hingga Maret.
Infrastruktur Menjadi Faktor Pendukung Kinerja PSEL
Di sisi lain, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur. Kementerian Pekerjaan Umum akan menyediakan fasilitas pengolahan sampah di berbagai skala. Fasilitas tersebut mencakup Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Melalui penyediaan fasilitas ini, pemerintah berupaya mengurangi kuantitas sampah sebelum masuk ke instalasi PSEL. Selain itu, proses ini juga akan menyeragamkan kualitas sampah agar sesuai dengan kebutuhan teknis pengolahan energi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Cipta Karya memiliki kewenangan dalam menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria pengelolaan sampah. Kementerian Pekerjaan Umum juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian lain hingga pemerintah daerah.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah menargetkan sistem PSEL yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif. Dengan kombinasi edukasi masyarakat, regulasi yang kuat, serta infrastruktur yang memadai, PSEL berpotensi menjadi solusi strategis dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.