Program Makan Bergizi Gratis (MBG) – Terus menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap pemenuhan gizi masyarakat. Namun, seiring meningkatnya partisipasi berbagai pihak, muncul wacana mengenai status kepegawaian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk menjawab berbagai spekulasi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG berhak mengikuti skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, publik perlu memahami batasan kebijakan ini secara tepat sejak awal.

Penjelasan Regulasi agar Tidak Menimbulkan Salah Tafsir

Klarifikasi ini berangkat dari munculnya berbagai penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat mengikuti pengangkatan sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, frasa tersebut sering menimbulkan persepsi luas di masyarakat.

Untuk meluruskan hal tersebut, Nanik menjelaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” tidak mencakup seluruh individu yang terlibat dalam kegiatan operasional harian. Sebaliknya, regulasi ini secara khusus mengarah pada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki ruang lingkup yang jelas dan terbatas.

Program

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Oktavianus dalam konferensi pers refleksi satu tahun MBG. (Liputan6.com/Rizqi Tri Novitasari)

Jabatan Strategis yang Masuk Skema PPPK

Lebih lanjut, BGN menetapkan tiga jabatan inti yang masuk dalam skema PPPK. Jabatan tersebut mencakup Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ketiga posisi ini memegang peran krusial dalam perencanaan, pengawasan, serta akuntabilitas Program MBG.

Melalui penetapan ini, pemerintah memastikan bahwa program berjalan secara profesional dan terukur. Selain itu, kebijakan ini juga membantu negara menjaga kualitas pelayanan gizi tanpa membebani sistem kepegawaian secara berlebihan. Dengan pendekatan tersebut, Program MBG dapat berkembang secara berkelanjutan dan terarah.

Relawan Tetap Menjadi Pilar Penting Program MBG

Di sisi lain, BGN menegaskan bahwa relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Meski begitu, pernyataan ini sama sekali tidak mengurangi nilai peran relawan. Justru sebaliknya, relawan menjadi penggerak sosial yang memperkuat implementasi Program MBG di lapangan.

Relawan berkontribusi melalui pendampingan masyarakat, edukasi gizi, serta dukungan operasional. Namun, kebijakan sejak awal menempatkan relawan sebagai mitra partisipatif, bukan sebagai aparatur sipil negara. Pendekatan ini memungkinkan keterlibatan masyarakat secara luas tanpa mengubah struktur kepegawaian negara.

Menjaga Ekspektasi Publik agar Tetap Realistis

Selain menjelaskan aspek regulasi, klarifikasi ini juga bertujuan menjaga ekspektasi publik. Tanpa penjelasan yang jelas, relawan dan masyarakat dapat membangun harapan yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, komunikasi terbuka menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG.

Lebih jauh, pembagian peran yang tegas antara pegawai inti dan relawan menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan program. Setiap pihak dapat berkontribusi sesuai kapasitas dan tanggung jawab masing-masing.

Desain Kebijakan untuk Program yang Berkelanjutan

Pada akhirnya, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun Program Makan Bergizi Gratis yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan tenaga profesional dan kekuatan relawan, program ini mampu menjangkau masyarakat secara luas sekaligus menjaga standar kualitas pelayanan.

Melalui klarifikasi ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami posisi dan perannya secara jelas. Dengan pemahaman yang tepat, Program MBG dapat terus berjalan efektif, inklusif, dan konsisten dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.