KPK Komisi Pemberantasan Korupsi – terus memperkuat penyidikan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur peran dan relasi antarpihak dalam perkara suap proyek tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menempatkan penelusuran aliran uang sebagai fokus utama. Melalui pendekatan ini, penyidik berusaha memahami pola transaksi serta jalur distribusi dana. Dengan demikian, KPK dapat membangun gambaran utuh mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pendalaman Aliran Dana dan Peran Pejabat Daerah
Selain menelusuri pergerakan uang, KPK juga menggali peran dan pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan daerah. Oleh karena itu, penyidik memeriksa apakah pejabat legislatif tersebut memahami atau bahkan terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Lebih lanjut, KPK juga menilai pentingnya hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam konteks pengambilan keputusan anggaran. Dengan pendekatan ini, KPK ingin memastikan apakah kewenangan publik berjalan sesuai aturan atau justru mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, penyidik juga menelaah komunikasi antarpejabat yang berpotensi memengaruhi jalannya proyek.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek. (Liputan6.com/ Dok Ist)
Operasi Tangkap Tangan Membuka Fakta Awal
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Operasi ini menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik suap proyek di daerah tersebut. Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pada tahap ini, penyidik mulai menggali keterangan secara intensif. Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, termasuk di antara pihak yang menjalani pemeriksaan. Dengan langkah ini, KPK menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan awal di lapangan.
Penyitaan Uang Menguatkan Bukti Perkara
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah. Penyidik menduga uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Temuan ini kemudian memperkuat arah penyidikan yang tengah berjalan.
Setelah itu, penyidik mengaitkan uang sitaan dengan keterangan saksi dan dokumen proyek. Melalui proses ini, KPK menyusun rangkaian peristiwa secara sistematis. Dengan demikian, penyidik dapat menghubungkan aliran dana dengan keputusan proyek yang diambil oleh para pihak terkait.
Penetapan Tersangka Menjadi Langkah Tegas
Pada 20 Desember 2025, KPK mengambil langkah lanjutan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap. Pada saat yang sama, KPK menetapkan pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.
Dengan penetapan ini, KPK menegaskan fokus penyidikan pada relasi antara pejabat publik dan pihak swasta. Selain itu, KPK juga membuka peluang pengembangan perkara apabila penyidik menemukan fakta baru. Oleh karena itu, proses hukum masih akan terus berlanjut.
Komitmen KPK Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah
Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali menyoroti tantangan tata kelola pemerintahan daerah. Namun demikian, KPK terus menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan peran pejabat, dan penguatan bukti, KPK berupaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik. Dengan langkah yang konsisten dan transparan, KPK terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.