Peningkatan – Kebutuhan bahan pangan selalu terjadi menjelang perayaan hari besar keagamaan. Momentum tersebut sering di manfaatkan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik muncul ketika aparat penegak hukum berhasil mengungkap peredaran daging domba beku impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pangan di Indonesia. Aparat kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan tindakan tegas setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan perdagangan daging domba beku kedaluwarsa yang di duga akan di edarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Proses pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan daging domba impor yang sudah tidak layak konsumsi. Informasi tersebut segera di tindaklanjuti oleh tim penyidik Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi penyimpanan dan distribusi daging.

Tim kepolisian kemudian melakukan penindakan di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa sekitar sembilan ton daging domba beku impor yang di duga telah kedaluwarsa.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dengan menggeledah dua lokasi gudang lainnya. Gudang pertama terletak di kawasan Poris, Batuceper, Kota Tangerang. Sementara itu, gudang kedua berada di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Melalui penggeledahan tersebut, aparat menemukan ratusan kardus berisi daging domba beku yang di simpan di dalam kendaraan boks. Secara keseluruhan, jumlah daging yang berhasil di amankan mencapai sekitar 12,9 ton. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga mengamankan sepuluh orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi daging tersebut. Keterangan para saksi membantu penyidik dalam memetakan alur perdagangan dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan beberapa individu dalam aktivitas perdagangan daging kedaluwarsa tersebut. Aparat kepolisian kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama berinisial IY berperan sebagai pemilik sekaligus penjual utama daging domba kedaluwarsa. Selain itu, dua orang lainnya yang berinisial T dan AR berperan sebagai perantara atau broker dalam proses transaksi penjualan daging tersebut.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial SS bertindak sebagai pembeli yang diduga akan memproduksi atau mendistribusikan kembali daging tersebut ke pasar.

Para tersangka memanfaatkan meningkatnya permintaan daging menjelang Lebaran untuk menjalankan praktik perdagangan ilegal tersebut. Dengan memanfaatkan momentum tersebut, mereka berharap dapat menjual produk yang sebenarnya sudah tidak layak konsumsi kepada masyarakat.

14 Ton Daging

Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging domba beku kedaluwarsa impor asal Australia dengan total berat sekitar 14 ton yang diduga akan diedarkan di pasar tradisional wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Lebaran.

Asal Usul Daging dan Pola Distribusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, daging domba tersebut berasal dari impor Australia yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2022. Total impor pada saat itu mencapai sekitar 24 ton.

Namun demikian, sebagian dari daging tersebut tidak berhasil terjual dalam kurun waktu yang lama. Akibatnya, sekitar 14 ton daging tersisa hingga akhirnya melewati batas masa kedaluwarsa.

Alih-alih memusnahkan produk yang sudah tidak layak konsumsi, pelaku justru mencoba menjual kembali daging tersebut ke pasar. Pada periode Februari hingga Maret 2026, para tersangka mulai melakukan transaksi penjualan dengan bantuan para perantara.

Salah satu transaksi yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa sekitar 1,6 ton daging dijual kepada pembeli dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram.

Para perantara memperoleh keuntungan yang cukup besar dari transaksi tersebut. Dalam beberapa kasus penjualan, daging tersebut bahkan dijual kembali ke pasar dengan harga berkisar antara Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen

Tindakan menjual produk pangan yang telah kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Melalui penerapan pasal-pasal tersebut, para pelaku menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Penindakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan pangan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Kesimpulan

Kasus peredaran daging domba kedaluwarsa ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan meningkat secara signifikan. Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum memainkan peran penting dalam mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Melalui tindakan tegas yang di lakukan oleh aparat kepolisian, peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi dapat di cegah sebelum mencapai masyarakat luas. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan di Indonesia.