Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi ini mengamankan 30 kilogram sabu dan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika skala besar. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa nilai sabu tersebut mencapai Rp 54 miliar. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia, terutama di wilayah rawan peredaran seperti Sumatera Selatan.

Informasi Masyarakat Jadi Titik Awal Operasi

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026. Warga mencurigai mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang di pimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan menyeluruh untuk memastikan dugaan peredaran narkotika melalui sistem tempel. Setelah melakukan pengawasan, tim menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk melakukan tindakan selanjutnya.

Pengintaian dan Pembuntutan Kendaraan Pelaku

Pada 4 Februari 2026, pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi Yaris yang di curigai bergerak keluar dari lokasi parkir dan di kawal mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Kedua kendaraan bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai.

Tim langsung membuntuti kendaraan tersebut dan memantau setiap gerakan mereka. Saat memasuki SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, tim melakukan upaya penghentian kendaraan. Mobil Yaris sempat mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas. Petugas melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku, dan akhirnya kendaraan Yaris terperosok ke saluran air, sehingga tim berhasil mengamankan pengemudi beserta barang bukti.

Bareskrim

Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka jaringan sabu 30 kilogram di Banyuasin, Sumsel.

Penemuan 30 Kilogram Sabu

Dalam mobil Yaris, tim menemukan tiga karung berisi paket narkotika, total mencapai 30 kilogram sabu. Pengemudi, Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, menjelaskan bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Nando Saputra alias Bopak.

Selain itu, tim menangkap tiga tersangka lain di mobil Calya, yaitu Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Tersangka bekerja sama untuk mengambil sabu dari Yaris dan membawanya ke tujuan sesuai instruksi dari Agung Darmawan alias Apet. Operasi ini menunjukkan koordinasi tim yang solid dan strategi pengawasan yang tepat.

Jalannya Operasi dan Interaksi Antar Pelaku

Setelah mendapatkan arahan dari Apet, Bopak menghubungi Bongkol, Jhon, dan Jentu. Mereka kemudian mengeksekusi rencana pengambilan sabu, tetapi tim Bareskrim dan Satgas NIC sudah menyiapkan penyergapan. Penangkapan simultan ini mencegah barang bukti bergerak lebih jauh dan memutus jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini menjadi contoh bagaimana informasi masyarakat dan strategi intelijen bisa bekerja sama untuk memberantas narkoba. Selain itu, koordinasi antara tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC memperlihatkan efektivitas pengawasan serta tindakan cepat di lapangan.

Tersangka Dibawa ke Bareskrim

Setelah pengamanan, keempat tersangka di bawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan narkotika tersebut. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana narkotika dan ancaman hukumannya.

Kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba selalu mendapatkan perhatian serius dari kepolisian. Operasi ini juga memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak akan di biarkan merajalela.

Kesimpulan

Pengungkapan jaringan narkotika di Banyuasin membuktikan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. Strategi pengintaian, pembuntutan, dan penyergapan simultan berhasil menyita 30 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka. Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku bahwa tindak kejahatan narkotika akan selalu mendapatkan tindakan hukum tegas.