Mulai 2 Februari 2026  Sepuluh jenis surat tanah adat tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini menegaskan bahwa dokumen tertulis atas tanah bekas milik adat harus di daftarkan dalam jangka maksimal lima tahun sejak di terbitkannya aturan tersebut. Dengan demikian, dokumen yang tidak di daftarkan tidak lagi di akui secara hukum.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen tanah adat mulai 2 Februari 2026 hanya berlaku sebagai petunjuk lokasi. Selain itu, dokumen ini tidak dapat di jadikan bukti kepemilikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu segera memahami dokumen mana saja yang terdampak dan langkah yang harus dilakukan untuk mengamankan haknya.

10 Surat Tanah Adat yang Tidak Berlaku

Berikut sepuluh surat tanah adat yang tidak lagi berlaku:

  1. Girik

  2. Letter C

  3. Petok D

  4. Landrente

  5. Kekitir

  6. Pipil

  7. Verponding

  8. Erfpacht

  9. Opstal

  10. Gebruik

Menurut Arie, dokumen-dokumen ini awalnya di buat untuk administrasi perpajakan dan bukan sebagai bukti kepemilikan sah. Selain itu, dokumen adat berpotensi di salahgunakan dan memicu sengketa. Dengan demikian, sejak Februari 2026, dokumen ini tidak menjadi “alas hak” tanah. Sebaliknya, bukti kepemilikan yang sah meliputi akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Surat Tanah

Ilustrasi pertanahan. Cara ubah girik jadi SHM.

Saran bagi Pemilik Surat Tanah Adat

Pemilik tanah yang masih menggunakan girik, kekitir, pipil, dan sejenisnya di sarankan segera mengubah dokumennya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM telah di akui sebagai bukti sah kepemilikan sejak di berlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan kata lain, hak milik memberikan perlindungan lebih kuat di banding hak atas tanah lainnya, dan memungkinkan pemilik mempertahankan tanah dari klaim pihak lain.

Selain itu, proses pengurusan SHM kini lebih mudah. Beberapa kantor pertanahan bahkan buka layanan pada akhir pekan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang. Lebih lanjut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan selama sembilan tahun, memudahkan masyarakat mendaftarkan tanah pertamanya. Pemilik tanah juga dapat mengurus sertifikat sendiri tanpa bantuan ahli kuasa, sehingga biaya lebih efisien dan prosedur lebih cepat.

Tanah Tidak Akan Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak akan di ambil alih negara, selama masih di kuasai pemilik dan keberadaannya jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan haknya. Sebaliknya, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh. Oleh karena itu, menyertipikatkan tanah kini menjadi momentum penting bagi pemilik tanah. Asnaedi menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan kehadiran negara untuk memberi perlindungan hukum, bukan untuk mengambil hak masyarakat.

Manfaat Mengurus Sertifikat

Selain melindungi hak kepemilikan, SHM juga memudahkan pemilik tanah melakukan transaksi legal, termasuk jual beli, warisan, atau jaminan kredit. Dengan demikian, kepemilikan tanah menjadi lebih aman, dan risiko sengketa dapat di minimalkan. Selain itu, sertifikat memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga pemilik tanah dapat merencanakan penggunaan atau pengembangan tanahnya tanpa rasa khawatir.

Kesimpulan

Mulai 2 Februari 2026, sepuluh dokumen tanah adat tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan. Pemilik tanah danjurkan segera mengurus SHM melalui program PTSL atau layanan kantor pertanahan. Dengan demikian, hak kepemilikan tetap terlindungi, potensi sengketa di minimalkan, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Pada akhirnya, langkah ini mendukung keamanan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan tanah di seluruh Indonesia.