Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa timnya tidak menjadikan persoalan emas sebagai fokus utama dalam gugatan praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum justru menyoroti sejumlah barang pribadi milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut yang tidak berkaitan dengan perkara.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan penjelasan itu setelah menyerahkan kesimpulan perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Senin (24/8/2026). Menurut Febri, kesimpulan tersebut secara tegas memuat permintaan agar aparat mengembalikan barang pribadi kepada pemiliknya.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum tidak memusatkan argumentasi pada emas yang aparat sita dalam rangkaian proses hukum. Sebaliknya, mereka menekankan keberadaan sejumlah benda dan dokumen pribadi yang menurut mereka tidak memiliki hubungan dengan perkara.
Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Barang Pribadi
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut beberapa barang yang masuk dalam permintaan pengembalian. Barang tersebut antara lain foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi milik pemohon maupun keluarganya.
Febri menilai barang-barang itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan dokumen tersebut tidak berhubungan dengan persoalan harta kekayaan yang menjadi bagian dari proses hukum.
Karena alasan itu, tim hukum meminta hakim mempertimbangkan permohonan pengembalian barang pribadi tersebut. Mereka memasukkan permintaan itu ke dalam kesimpulan yang telah disampaikan kepada hakim tunggal.
Tim kuasa hukum memandang pemisahan antara barang yang berkaitan dengan perkara dan benda pribadi sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurut mereka, aparat perlu menjalankan setiap tindakan berdasarkan aturan serta batas kewenangan yang berlaku.
Praperadilan Dinilai Bisa Menjadi Bahan Evaluasi
Febri juga menyinggung kemungkinan hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Jika hakim menerima gugatan tersebut, ia menilai aparat penegak hukum perlu mengevaluasi rangkaian proses yang sebelumnya mereka jalankan.
Meski demikian, Febri menegaskan tim kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan aparat selanjutnya. Menurutnya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan sendiri untuk mengambil langkah setelah hakim membacakan putusan.
Ia menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara tepat sejak tahap awal. Bagi tim hukum Febrie, aparat harus memastikan setiap prosedur berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil langkah secara terburu-buru.
Febri kemudian merujuk ketentuan dalam KUHAP baru. Menurut pandangannya, aturan tersebut menempatkan praperadilan sebagai salah satu instrumen untuk mengoreksi tindakan dalam proses penegakan hukum.
Ketika pengadilan menemukan kesalahan dalam suatu prosedur, kata Febri, aparat perlu melakukan perbaikan. Mekanisme tersebut dapat membantu memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Tim hukum juga mengklaim telah menemukan pelanggaran terhadap sekitar 40 peraturan dalam rangkaian proses yang mereka persoalkan melalui praperadilan. Mereka menjadikan temuan tersebut sebagai bagian dari argumentasi selama persidangan.

Temuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Putusan pada 27 Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memasuki tahapan penting setelah menerima kesimpulan dari para pihak. Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Febrie mengajukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I. Sementara itu, Kortastipidkor Polri berstatus sebagai Termohon II. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan Kejaksaan Agung.
Sidang putusan nantinya akan menentukan bagaimana hakim menilai argumentasi yang telah disampaikan selama proses praperadilan. Tim kuasa hukum menunggu penilaian pengadilan terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan yang mereka persoalkan.
Kuasa Hukum Menunggu Penilaian Hakim
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Febrie Adriansyah tetap menempatkan persoalan prosedur sebagai perhatian utama. Mereka ingin memastikan aparat menjalankan setiap tahap penegakan hukum sesuai ketentuan.
Persoalan emas yang muncul dalam rangkaian perkara tidak mengubah fokus argumentasi tim hukum. Mereka lebih menekankan pengembalian foto keluarga dan dokumen pribadi yang menurut mereka tidak mempunyai hubungan dengan perkara.
Selain itu, tim hukum berharap mekanisme praperadilan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan aparat. Mereka menilai proses koreksi penting ketika pengadilan menemukan prosedur yang tidak sesuai aturan.
Sehingga keputusan berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pada 27 Agustus 2026 akan menentukan hasil permohonan praperadilan sekaligus memberikan penilaian terhadap tindakan hukum yang menjadi objek gugatan.