Pasal Penghinaan KUHP – Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon, antara lain Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, serta Muhammad Restu dan rekan-rekannya, secara aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pembatasan kebebasan berpendapat.
Melalui permohonan ini, para mahasiswa menilai pasal penghinaan dapat mengancam ruang kritik, terutama bagi pers dan kalangan akademik. Oleh karena itu, mereka mendorong penghapusan pasal tersebut atau setidaknya pembatasan makna yang sangat ketat. Selain itu, para pemohon menegaskan bahwa kritik kebijakan publik dan penilaian kinerja pemerintah tidak boleh disamakan dengan penghinaan.
Substansi Pasal 240 dan 241 dalam KUHP
Untuk memahami polemik ini, penting menelaah isi pasal yang menjadi objek gugatan. Pasal 240 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara hingga satu tahun enam bulan atau denda kategori II. Selanjutnya, pasal tersebut meningkatkan ancaman pidana hingga tiga tahun apabila tindakan tersebut memicu kerusuhan masyarakat.
Selain itu, Pasal 240 menetapkan bahwa penegakan hukum hanya berjalan berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina. Aduan tersebut harus berasal langsung dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara dan disampaikan secara tertulis. Dengan mekanisme ini, pembuat undang-undang berupaya membatasi penggunaan pasal agar tidak berjalan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyebaran penghinaan melalui media visual, audio, maupun teknologi informasi. Pasal ini menetapkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda kategori IV. Apabila penyebaran tersebut memicu kerusuhan, ancaman pidana meningkat hingga empat tahun. Sama seperti Pasal 240, pasal ini juga mensyaratkan adanya aduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

ilustrasi hukum, Pasal Penghinaan KUHP Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Pers dan Mahasiswa, Ini Kata Ahli Pidana(Shutterstock)
Kekhawatiran Mahasiswa terhadap Kebebasan Kritik
Meski aturan aduan berlaku, para mahasiswa tetap menilai pasal ini berpotensi membungkam kritik. Mereka memandang bahwa definisi penghinaan dalam KUHP tidak memiliki batas yang tegas. Akibatnya, aparat penegak hukum berpeluang menafsirkan kritik tajam sebagai bentuk penghinaan.
Lebih jauh lagi, para pemohon menekankan bahwa demokrasi membutuhkan ruang kritik yang luas. Kritik berfungsi sebagai alat evaluasi kebijakan dan sarana kontrol publik terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, mahasiswa menilai negara harus menjamin kebebasan berekspresi tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.
Pandangan Ahli Hukum Pidana terhadap Pasal Penghinaan
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penjelasan yang menenangkan. Ia menegaskan bahwa KUHP memang tidak merumuskan batas eksplisit antara kritik dan penghinaan. Namun demikian, ia menjelaskan perbedaan konseptual yang sangat penting.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, penghinaan selalu mengarah pada subjek berupa orang atau pribadi tertentu. Sebaliknya, kritik berfokus pada pendapat, gagasan, pernyataan, atau kebijakan. Dengan kata lain, kritik menyasar wilayah publik, bukan menyerang martabat personal. Oleh karena itu, ia menilai pasal 240 dan 241 tidak mengancam kebebasan kritik selama kritik tidak menyerang individu secara pribadi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat, pers, dan mahasiswa tetap memiliki ruang luas untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Bahkan, ia mendorong kritik yang tajam dan argumentatif terhadap kebijakan publik karena kritik tersebut berkontribusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, ia juga mengingatkan agar kritik tidak berubah menjadi serangan personal.
Implikasi Pasal Penghinaan bagi Pers dan Akademisi
Dalam konteks pers dan dunia akademik, pasal penghinaan sering memicu kekhawatiran berlebih. Namun, berdasarkan penjelasan ahli, pers tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas. Selama jurnalis menyajikan fakta, analisis kebijakan, dan opini berbasis data, hukum tidak menghalangi aktivitas jurnalistik tersebut.
Demikian pula, mahasiswa dan akademisi dapat menyampaikan evaluasi kebijakan secara terbuka. Kritik berbasis riset, kajian ilmiah, dan argumentasi rasional tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi. Dengan demikian, pasal penghinaan tidak serta-merta membatasi ruang diskusi publik.
Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan Kritik dan Etika
Pada akhirnya, polemik pasal penghinaan dalam KUHP mencerminkan upaya mencari keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan kebebasan berekspresi. Mahasiswa melalui gugatan ini mendorong penegasan batas agar hukum tidak menyentuh kritik yang sah. Di sisi lain, para ahli menilai pasal tersebut tidak membungkam kritik selama masyarakat menjaga etika dan tidak menyerang pribadi.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan menjadi kunci utama. Dengan kesadaran ini, demokrasi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat maupun penghormatan terhadap institusi negara.