Upaya pemerintah – Dalam mempercepat penetapan cagar budaya nasional masih menghadapi berbagai tantangan di daerah. Salah satu hambatan terbesar muncul dari minimnya keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Kondisi tersebut membuat proses pendataan, penelitian, dan penetapan cagar budaya berjalan lambat di sejumlah wilayah Indonesia.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti persoalan tersebut dalam taklimat media mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional pada 19 Mei 2026. Ia menilai banyak pemerintah daerah belum memberikan perhatian serius terhadap pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana amanat undang-undang.

Menurut Fadli, keberadaan tim ahli memiliki peran sangat penting dalam proses penetapan cagar budaya. Tanpa tim tersebut, pemerintah daerah kesulitan melakukan kajian dan verifikasi terhadap objek yang memiliki nilai sejarah maupun budaya.

Penetapan Cagar Budaya Harus Melalui Proses Berjenjang

Fadli menjelaskan bahwa proses penetapan cagar budaya nasional tidak dapat di lakukan secara instan. Pemerintah harus menjalankan tahapan administratif dan akademik secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten atau kota, kemudian provinsi, hingga akhirnya masuk ke tingkat nasional.

Setiap tahapan membutuhkan kajian mendalam untuk memastikan sebuah objek benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Karena itu, Tim Ahli Cagar Budaya menjadi elemen utama dalam proses tersebut.

Namun dalam praktiknya, banyak daerah belum memiliki tim ahli yang memadai. Akibatnya, proses pendataan dan penetapan cagar budaya sering mengalami keterlambatan bahkan berhenti dalam waktu lama.

Fadli menilai persoalan birokrasi daerah ikut memperparah situasi tersebut. Beberapa pemerintah daerah belum menunjukkan kepedulian terhadap pembentukan tim ahli meskipun aturan mengenai hal itu sudah jelas tercantum dalam undang-undang.

Tim Ahli Cagar Budaya Harus Memiliki Sertifikasi Khusus

Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya tidak bisa di lakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi setiap anggota tim agar memiliki kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.

Fadli menjelaskan bahwa seorang akademisi atau dosen tidak otomatis dapat menjadi anggota tim ahli tanpa sertifikasi profesi yang sesuai. Setiap anggota wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai ahli cagar budaya.

Tim tersebut idealnya terdiri dari berbagai di siplin ilmu seperti arkeologi, sejarah, antropologi, arsitektur, hingga sosiologi. Kehadiran berbagai ahli di perlukan agar proses penilaian terhadap objek budaya dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.

Menurut Fadli, sejumlah daerah masih mengalami kesulitan dalam mencari tenaga ahli yang memenuhi syarat tersebut. Kondisi itu membuat pembentukan tim berjalan lambat dan berdampak langsung terhadap proses penetapan cagar budaya.

Cagar Budaya Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap salah satu kendala utama lambatnya penetapan cagar budaya nasional adalah minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di daerah.

Banyak Daerah Mengalami Kendala Pendataan Cagar Budaya

Ketiadaan Tim Ahli Cagar Budaya membuat beberapa daerah tidak mampu melanjutkan proses pendataan objek bersejarah. Fadli mengungkapkan bahwa ada provinsi yang bertahun-tahun belum membentuk tim ahli sehingga seluruh proses penetapan cagar budaya mengalami stagnasi.

Ia juga menemukan kasus penundaan penetapan yang berlangsung hingga tiga tahun hanya karena pemerintah daerah belum membentuk tim ahli. Setelah pemerintah pusat turun tangan, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menurut Fadli, percepatan pembentukan tim ahli sangat penting agar daerah dapat segera mengidentifikasi dan melindungi aset budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. Jika proses itu terus tertunda, banyak warisan budaya berpotensi mengalami kerusakan bahkan hilang sebelum mendapat perlindungan resmi.

Kajian Akademik Jadi Bagian Penting Penetapan Cagar Budaya

Selain masalah tenaga ahli, proses penetapan cagar budaya juga membutuhkan kajian akademik yang panjang dan detail. Pemerintah harus menyusun dokumen penelitian lengkap sebelum menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya nasional.

Kajian tersebut mencakup sejarah objek, nilai budaya, dokumentasi visual, hingga penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda tertentu. Semua data itu menjadi dasar utama dalam menentukan status sebuah objek budaya.

Fadli menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menetapkan suatu bangunan atau benda bersejarah hanya berdasarkan asumsi semata. Seluruh proses harus melalui penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Karena itu, keberadaan tim ahli menjadi sangat penting dalam memastikan kualitas kajian dan validitas data sebelum pemerintah mengeluarkan penetapan resmi.

Pemerintah Dorong Percepatan Pembentukan Tim Ahli di Daerah

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Kebudayaan mulai mengambil langkah percepatan. Pemerintah telah mengirim surat kepada seluruh gubernur dan bupati di Indonesia agar segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya di wilayah masing-masing.

Kementerian Kebudayaan juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Langkah ini di harapkan mampu mempercepat proses penetapan cagar budaya nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Fadli menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menjaga dan melindungi warisan budaya Indonesia. Menurutnya, cagar budaya tidak hanya menjadi simbol sejarah bangsa, tetapi juga bagian penting dari identitas nasional yang harus dijaga bersama.

Melalui percepatan pembentukan tim ahli dan penyederhanaan hambatan birokrasi, pemerintah berharap proses perlindungan aset budaya dapat berjalan lebih efektif. Dengan begitu, berbagai peninggalan sejarah di Indonesia dapat terus terawat dan diwariskan kepada generasi mendatang.